Rumah Sakit Diminta Sediakan Kamar Perawatan Kelas Tiga Hingga 60 Persen

oleh -240 Dilihat
Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene (kiri) saat diwawancarai usai melihat pelayanan di RSUP Prof Kandou Manado, Sulawesi Utara, Rabu (18/12/2019) malam.
MANADO-Komisi IX DPR-RI meminta seluruh rumah sakit menambah fasilitas kamar perawatan kelas 3 hingga 60 persen dari total daya tampung.
Menurut Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene, formulasi tersebut dituntut oleh lembaganya untuk mengantisipasi peningkatan peserta JKN-KIS yang bakal pindah perawatan kelas 3 pasca dinaikkannya iuran oleh BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
“Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR-RI sebelumnya bersama lembaga-lembaga terkait, kami berharap setiap RS segera menindaklanjuti hal itu,” kata legislator Dapil Sulawesi Utara ini.
Sementara itu, BPJS Kesehatan dalam rilis resminya menerangkan bahwa periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 terdapat kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas.
Kanal layanan perubahan kelas rawat dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), atau ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun kantor kabupaten dan kota.
(***)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Respon Saran Masyarakat, RSUP Kandou dan APS Sepakat Turunkan Biaya Parkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.