MANADO-Komisi IX DPR-RI meminta seluruh rumah sakit menambah fasilitas kamar perawatan kelas 3 hingga 60 persen dari total daya tampung.
Menurut Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene, formulasi tersebut dituntut oleh lembaganya untuk mengantisipasi peningkatan peserta JKN-KIS yang bakal pindah perawatan kelas 3 pasca dinaikkannya iuran oleh BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
“Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR-RI sebelumnya bersama lembaga-lembaga terkait, kami berharap setiap RS segera menindaklanjuti hal itu,” kata legislator Dapil Sulawesi Utara ini.
Sementara itu, BPJS Kesehatan dalam rilis resminya menerangkan bahwa periode 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 terdapat kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin turun kelas.
Kanal layanan perubahan kelas rawat dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service (MCS), atau ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun kantor kabupaten dan kota.
(***)
Post Views: 241
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di
GOOGLE NEWS dan Saluran
WHATSAPP