Minut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu, RD (37), Sabtu (16/03/2019), sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Raya Maumbi, Kalawat.
Kapolres Minut, AKBP Jefri Siagian dalam konferensi pers di depan media mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 10,10 gram, yang dibawa dari Palu, Sulawesi Tengah melalui jalur transportasi.
“Sabu kami dapati di dalam mobil tersangka, di dashboard bawah setir,” katanya, Kamis (21/03/2019). Diketahui, tersangka saat itu mengemudikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DN 1050 UY.
Selanjutnya menurut Kapolres Minut, pihaknya menerima informasi terkait yang dilakukan tersangka, sejak Januari lalu. Satresnarkoba lalu melakukan implementasi dan pengembangan, hingga berhasil meringkus tersangka.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 ayat pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Tambah Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana semua barang haram ini didapat.
“Kemungkinan masih ada pengedar atau bandar yang lebih besar lagi, dan ini yang terus kita buru,” tandasnya. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Minut, AKP Hilman Muthalib mengatakan, sudah lama mengamati gerak-gerik tersangka.
“Kami terus mengumumkan perang melawan peredaran narkoba, dan kami akan berjuang sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Humaspolresminut/ tirzarompas