1 Tewas 3 Luka Parah, Gara-Gara Tali Layangan Putus

oleh -313 Dilihat

PONTIANAK – Seorang pengendara tewas ditempat dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka hingga kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak, gara-gara tali layang-layang, Jumat (25/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot, Kecamatan Pontianak Timur.

Korban meninggal dunia bernama Agustami (39), warga kelurahan Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Banjar Serasan. Sedangkan korban lainnya, 3 orang perempuan bernama Ely (16), Putri (16) dan Fitriani (16).

Belakangan diketahui, layang-layang itu menggunakan tali kawat dan gelasan (tali tajam). Layangan itu putus, dan kawat layangan tersnagkut ke jaringan listrik di jaringan Listrik 20 kV yang menjuntai ke jalanan.

Agustami terkena sengatan listrik saat mencoba menyingkirkan kawat layangan  yang menjuntai ke lapangan, korban tersengat listrik. Kemudian tiga orang berikutnya mencoba menolong dan terkena imbasnya tersengat listrik juga.

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat saat ini memburu pemain layang-layang yang menyebabkan korban tewas.

“Saya sudah perintahkan Kapolsek Pontianak Timur untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tali kawat layang-layang hingga menyebabkan korban meninggal,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir, di Pontianak, Sabtu (26/1/2019) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas, sehingga pemain layang-layang tersebut diproses hukum. “Karena dalam dua bulan saya menjabat Kapolresta Pontianak, sudah dua kasus warga yang meninggal karena kesetrum tali kawat layang-layang, satunya tanggal 21 Januari 2019 lalu di wilayah hukum Polsek Sungai Raya,” ujarnya pula.

Karena itu, menurut Anwar, dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolsek Pontianak Timur dan Sungai Raya untuk melakukan penyelidikan dan memburu pemain layang-layang akibat kelalaiannya itu telah menyebabkan korban meninggal.

“Selain itu, kami bersama Pemkot Pontianak juga melakukan pencegahannya untuk juga menindak pembuat layang-layang tersebut yang sebelumnya baru dilakukan pada pemainnya,” katanya lagi.

Ia juga mengancam, ke depannya pemain dan pembuat layang-layang tidak hanya diancam tipiring (tindak pidana ringan), tetapi lebih kepada memberikan efek jera yakni ancaman tindak pidana, karena dampaknya sangat besar hingga menyebabkan orang meninggal tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemkot Pontianak siap bekerja sama dengan Polresta Pontianak dalam menertibkan para pemain dan pembuat layang-layang di Pontianak.

“Kami juga akan merevisi Perda tentang Larangan Bermain Layang-layang yang sebelumnya hanya memberikan sanksi tipiring bagi pemain, tetapi nantinya pembuat layang-layang juga bisa disanksi hukum,” katanya pula.

Edi mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak agar tidak lagi bermain layang-layang, karena berdampak besar dan membahayakan keselamatan pemain itu sendiri maupun orang lain.

Gara-gara tali layang-layang, seorang pengendara tewas ditempat dan tiga pengendara lainnya mengalami luka-luka hingga kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot, Kecamatan Pontianak Timur.

Sumber:Netralnews

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.