Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Disebut Tim Prabowo Relawan Ilegal

oleh -332 Dilihat
Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.(foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menganggap pria tersangka penyebar kabar bohong alias hoax tentang tujuh kontainer surat suara tercoblos itu sebagai relawan ilegal.

Sebab, pria berinisial BBP yang ditangkap polisi itu, meski mengaku sebagai relawan, ternyata tidak resmi alias ilegal.

Ketua Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandiaga, M Taufik mengaku sudah mengecek daftar anggota tim pemenangan dan relawan nasional maupun daerah. Namun, tak ditemukan nama pria itu, sehingga BPN tak mengakuinya sebagai relawan.

“Orang itu kan, ngaku relawan; bisa aja ngaku-ngaku. Faktanya, kan bukan relawan kita,” kata Taufik kepada wartawan di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Baca juga:  Bank Indonesia Sulut Di Perintah Berikan Permintaan Informasi Publik Terkait Dana CSR Kepada LSM Rako

Relawan resmi Prabowo-Sandiaga, kata Taufik, pastilah memiliki identitas resmi yang disahkan dalam bentuk surat keputusan, alias SK oleh BPN nasional maupun daerah. SK dapat membuktikan bahwa seseorang benar-benar relawan yang terdaftar dan diakui oleh BPN Prabowo-Sandi.

Seperti diketahui, polisi menangkap seorang berinisial BBP yang disangka sebagai pembuat dan penyebar pertama hoax tentang tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Pria itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah Laboratorium Forensi Polri memeriksa rekaman suara tentang hoax itu yang ditengarai suara BBP. Berdasarkan pemeriksaan forensik, polisi memastikan bahwa rekaman suara itu sama dengan suara yang berasal dari tersangka BBP.

Baca juga:  Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024

Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada Senin 7 Januari 2019. Tersangka melarikan diri, usai membuat dan menyebarkan hoax surat suara itu. Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain, yaitu J, HY, dan LS. Mereka ditangkap di tempat berbeda, meski tidak ditahan.

(sumber: VIVA.co.id)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.