MANADO– Sikap kooperatif terkait panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait dana hibah bantuan pemerintah pusat dalam penanganan pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014, ditunjukkan Wali Kota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA. Hal ini terungkap saat dirinya memberikan keterangan ke sejumlah media sesaat setelah tiba di Kota Manado, Kamis (4/10/2018).
Diketahui, Wali Kota Vicky Lumentut dipanggil menghadap penyidik Kejagung pada Selasa (02/10/2018) lalu.
“ Saya dipanggil oleh penyidik Kejagung RI karena adanya laporan diduga ada penyimpangan bantuan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat. Karena saya sebagai Wali Kota dan pengusul agar bisa mendapatkan bantuan, maka saya diundang untuk memberikan keterangan. Dan saya telah menjelaskan secara terang benderang, bagaimana proses dari awal kejadian sejak Januari 2014,” jelas Walikota Vicky Lumentut.
Dikatakannya juga, waktu terjadi bencana banjir bandang tahun 2014, sebagai wali kota, dirinya mengajukan usulan bantuan kepada pemerintah pusat, dan pada bulan Desember 2015 dananya masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, setelah dirinya lepas jabatan Walikota Manado pada 8 Desember 2015 lalu.
“Saya buka wali kota lagi saat dana bantuan dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015. Saya kembali dilantik sebagai wali kota Manado pada 9 Mei 2016, dan saat itu kontrak sudah selesai dilakukan dan semua pekerjaan sudah jalan. Saya hanya mengawal pekerjaan yang sudah dimulai,” jelas Lumentut.
Sambil menunggu dana hibah dari pemerintah pusat turun, kepada penyidik Kejagung, Wali Kota Vicky Lumentut mengatakan Pemkot Manado telah mengambil langkah membantu 15 ribu lebih warga terdampak bencana, dengan memberikan uang tunai Rp3,6 juta ke setiap kepala keluarga melalui dana APBD (Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah) Kota Manado.
“Memang masih ada korban yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat selain dari 3000 korban yang telah menerima. Tetapi sudah sempat diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Karena situasi dan kondisi Kota Manado saat itu sudah normal pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014, maka sudah tidak diturunkan lagi bantuan dari pemerintah pusat. Jadi yang menjadi persoalan adalah dana hibah bantuan bencana dari pemerintah pusat,” tandasnya.
(redaksi)