Polsek Ratahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus

oleh -360 Dilihat
Sekira 1.050 liter minuman keras jenis Cap Tikus berhasil diamankan Polsek Ratahan.

MITRA – Polsek Ratahan mengamankan 1.050 liter minuman keras jenis Cap Tikus, pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (16/06/2018).

Ribuan liter miras Cap Tikus tanpa ijin ini berasal dari wilayah Kecamatan Tombatu, yang diangkut dengan kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1859 MH dan Toyota Kijang nomor polisi DB 1625 MN.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa minuman keras Cap Tikus yang berhasil diamankan pihaknya ini dikemas dalam wadah jerigen dan kantong plastik, rencananya akan dibawa untuk diperjualbelikan di wilayah Kota Bitung.

Baca juga:  Skena Rio Bohong Terungkap Saat Sidang Terdakwa " Jufri "Di Pengadilan Militer Manado

“Dikemas dalam jerigen dan kantong plastik, tujuan Kota Bitung untuk diperdagangkan. Pemilik miras Cap Tikus berhasil kami identifikasi yaitu JW (37), warga Desa Molompar, Kecamatan Tombatu Timur; dan FM (47), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan. Kasus ini akan terus kami kembangkan melalui proses penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolsek.

( Andy Runtunuwu )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.