SULUT – Di era saat ini peran perempuan dan laki laki sudah tidak boleh dipisahkan, khususnya dalam pembangunan. Tidak lama lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi di negara kita, salah satu bagian penting adalah harus adanya keterwakilan perempuan dalam Parpol yang sudah tertuang dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Rabu (13/12/2017) siang, digelar Workshop peningkatan Peran Perempuan dalam pengambilan keputusan (Biltus) di Sulut yang secara khusus Dinas PPPA bekerja sama dengan Kaukus perempuan Parlemen Sulut. Dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Asisten Deputi Kesetaraan Gender bidang Politik, Hankam Kementerian PPPA RI, Drs Agam Bhekti Nugraha, dan dari KPU Sulut, Vivi George, S.Km. Peserta yang hadir dari beberapa elemen perempuan diantaranya anggota legislatif Kabupaten/Kota di Sulut, Ormas perempuan hingga Forum Jurnalis Perempuan.
Kadis PPPA Sulut, Ir Mieke Pangkong, M.Si yang hadir mewakili Gubernur Sulut membuka Workshop tersebut dengan menyampaikan bahwa Sulut masih memiliki predikat yang baik dalam pengarusutamaan gender.
“Perempuan harus ditempatkan sejajar dalam konteks apapun, hal ini terlihat keterlibatan partisipasi dan eksistensi perempuan di Sulut yang tercatat menduduki jabatan pada eselon 2 (21 persen), eselon 3 (37 persen), eselon 4 (44 persen) secara keseluruhan dalam pemerintahan hampir 40 persen,” ungkap Mieke.
Selain itu kedepan target dari Kementerian PPPA pada 2030 adalah 50:50 keterwakilan perempuan di legislatif. Maka harapan pemerintah keterlibatan perempuan dalam parpol di pemilu 2019 lebih banyak lagi.
Drs Agam Bhekti Nugraha memaparkan materi dengan tema “Mengawal Kebijakan Afirmasi Peningkatan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.”
“Sulut merupakan daerah yang cukup bagus jumlah perempuan yang duduk sebagai pimpinan daerah,” pungkas Agam
Pemerintah pusat mendorong kesetaraan gender bukan hanya di legislatif tapi eksekutif dan yudikatif, dalam hal ini karena adanya anggaran responsif gender.
Pada kesempatan yang sama narasumber dari KPU Provinsi Sulut, Vivi George, S.Km menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang terjadi adanya irisan tahapan antara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
“Keterlibatan perempuan dalam Pemilu nantinya harus menyertakan paling sedikit 30 persen calon perempuan yang diatur dalam pasal 241 UU no 7 tahun 2017. Jadi saat kami memverifikasi nantinya tinggal menyesuaikan kriteria dari UU tersebut,” jelas Vivi.
Dengan workshop yang disambut antusias oleh peserta ini diharapkan dapat menghadirkan calon calon wakil rakyat dari kaum perempuan yang berkualitas dan mampu bersaing.
(Ferdian)