DKP Sangihe Salurkan Kartu Asuransi, Nelayan Punya Klaim Hingga 200 Juta

oleh -353 Dilihat
Feliks Gaghaube.

TAHUNA -Kepedulian pemerintah pusat dan Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap masyarakat khususnya nelayan terus diberikan. Buktinya untuk tahun anggaran 2017 ini, sedikitnya ada 3500 nelayan Sangihe bakal menerima kartu asuransi nelayan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sangihe Ir Feliks Gaghaube ketika bersua dengan sulutaktual.com. Menurutnya kartu asuransi nelayan ini sudah mulai disalurkan.

“Kartu asuransi ini sudah mulai disalurkan kepada masyarakat nelayan yang sudah terdata memiliki kartu nelayan dan memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima asuransi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gaghaube.

Gaghaube juga menyatakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup nelayan Sangihe akan terus dilakukan. Dan Kartu Asuransi nelayan ini juga bagian dari upaya peningkatan yaraf hidup nelayan.

“Sebab sangat jelas jaminan yang diberikan pemerintah melalui klaim asuransi tersebut. Sehingga semua aktifitas nelayan Sangihe benar-benar terlindungi oleh pemerintah melalui asuransi nelayan ini”, tegasnya kembali.

Lebih lanjut Gaghube juga menyatakan sesuai usulan pemerintah Kabupaten Sangihe tahun anggaran 2017 ini telah menginput atau mengusulkan sejumlah 4700 nelayan untuk mendapatkan asuransi, namun baru disetujui pemerintah pusat sejumlah 3500 nelayan.

“Kita tetap berupaya akan melakukan lobi untuk penambahan kembali kuota nelayan demi mendapatkan asuransi pada tahun anggaran mendatang sehingga semua nelayan yang berhak mendapatkan asuransi akan terdata semuanya,” ungkapnya kembali.

Asuransi nelayan ini lanjut Gaghaube memiliki premi sebesar Rp 175 ribu per tahun per orang yang nantinya akan dobayarkan oleh pemerintah. Namun memiliki manfaat yang akan diterima nelayan mencapai ratusan juta. Santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan kategori kematiam akibat kecelakaan dengan nilai manfaat per orang per tahun sebesar Rp 200 juta, kematian diakibatkan selain kecelakaan senilai Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta, serta biaya pengobatan Rp 20 juta.

Baca juga:  Ajakan Thungari Beralih Ke Gas, Baradja: Buka Peluang Sangihe Konvensi MT ke Gas

Demikian juga asuransi nelayan ini berlaku juga atau mendapatkan santunan kecelakaan yang akibatnya selain melakukan aktifitas penangkapan ikan, dengan kategori kematian akibat kecelakaan diberikan santunan per orang per tahun sebesar Rp 160 juta, kematian lain selain kecelakaan Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta serta biaya pengobatan (sesuai kwitansi) Rp 20 juta.

“DKP Sangihe akan siap memfasilitasi nelayan ketika melakukan klaim terhadap asuransi nelayan ketika terjadi hal-hal tersebut diatas kalau nelayan Sangihe dimaksud memiliki kartu nelayan dan sudah masuk dalam data base Asuransi nelayan”, imbuh Gaghaube.

Baca juga:  CFD Minim Peminat? Kadis PMD Surati Kapitalaung Se-Sangihe

(sam)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.