Diduga Korupsi, Ternyata Volume Proyek Pemecah Ombak Liktim Melebihi Kontrak

oleh -291 Dilihat

Likupang, SulutAktual – Proyek pemecah ombak di Likupang Timur (Liktim) Minahasa Utara (Minut) yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut oleh Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MKJS) Stenly Towoliu, Kamis (8/9/2016) lalu, atas dugaan terdapat unsur korupsi dan tidak ditender, dibantah sejumlah pihak.

Pasalnya menurut warga Liktim, kehadiran proyek tersebut membuat mereka merasa nyaman. “Sejak dulu kami sering ketakutan, apalagi saat cuaca ekstrim,” ungkap sejumlah warga pesisir pantai Liktim.

Lanjut mereka, berkat perjuangan pemerintah saat ini, kami bisa merasa nyaman, apalagi saat cuaca ekstrim seperti saat ini, biasanya kami mengungsi tapi ini sudah tidak lagi. “Dengan pekerjaan yang harus secepatnya, memang pantas karena ini pekerjaan tanggap darurat bencana tidak perlu lagi ditender. Kan ada aturannya juga,” ungkap warga.

Selain itu, salah satu Legislator Minut Hi Sarhan Antili, yang juga adalah wakil rakyat daerah pemilihan Likupang-Wori. “Memang volume pekerjaan saat ini sudah tidak sesuai kontrak. Tetapi bukan mengarah ke korupsi, karena volumenya malahan melebihi kontrak. Dan BPK sudah turun memeriksa pekerjaan tersebut,” kata Antili.

Dibeberkannya, proyek tersebut adalah proyek tanggap darurat bencana yang mekanismenya tak harus melalui proses tender. “Payung hukumnya darurat siaga bencana diatur dalam Perka BNPD No 6a Tahun 2011 dan Perpres 54 Tahun 2010 pasal a  dan pasal 90 ayat 1 Tahun 2009,” jelas Antili.

Lanjut Legislator tiga periode ini, masyarakat sangat bersyukur atas upaya pemerintah Minut khususnya Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong yang telah berjuang ke BNPB pusat, hingga anggaran itu bisa turun.
(Alfian Posumah)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.