AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minut yang kadaluarsa tanggal 5 September 2016.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Vonnie Anneke Panambunan diruang kerjanya, Selasa (6-6-2016). “Karena SK sudah abis masa berlaku. Dan sesuai Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) masih bisa diperpanjang lagi serta kinerjanya bagus, jadi SK nya diperpanjang kepada direktur saat ini Deybert Rooroh ST, agar dia bisa bertugas lagi,” kata Bupati.
Terpisah, Dirut PDAM Deybert Rooroh ST saat dikonfirmasi mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada bupati yang masih mempercayakan dirinya sebagai dirut PDAM Minut.
“Ini merupakan suatu kebanggan. Dan menjawab semuanya itu, saya akan bekerja dengan baik. Menunjang semua program pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong,” kuncinya.
(Alfian Posumah)