MINUT — Selasa (31/1/2023), Komisi III DPRD Minahasa Utara (Minut) gelar hearing/dengar pendapat antara Karyawan PDAM bersama Direktur, Dewan Pengawas dan Manager PDAM Minut.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembayaran gaji 8 bulan karyawan PDAM yang menunggak akan dibayarkan secara bertahap.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Minut Jimmy Mekel, pembayaran gaji karyawan akan dibayar secara menyicil dan diambil dari hasil penagihan yang dilakukan karyawan PDAM sendiri.
“Kesepakatannya pembayaran dihitung mulai januari 2023. Kemudian yang 8 bulan tunggakan tahun kemarin dibayar secara cicil,” ucap Bendahara PDIP Minut ini.
Ia juga memberi apresiasi atas kinerja Direktur Umum (Dirut) PDAM Minut Roland Maringka yang sejak dilantik sebagai pemimpin utama di PDAM berusaha membayar gaji karyawan yang sudah menunggak sebelumnya.
“Dirut Roland Maringka saat ini belum pernah terlambat melakukan pembayaran gaji karyawan,” bebernya.
Turut hadir dalam hearing, Komisi III DPRD Minut Edwin Nelwan, Stevanus Prasetyo dan Marsell.(*/Ria)