AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Agenda pengisian 9 kepala seksi (kasi) yang lowong di sejumlah kecamatan se Minahasa Utara (Minut) ternyata mengisahkan hal aneh. Pasalnya menurut sumber resmi, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan sudah menyetujui pergantian posisi tersebut, tetapi tidak dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut sumber, Bupati sudah menyetujui 6 lurah di kecamatan Airmadidi untuk menduduki jabatan kasi tersebut. Yakni Airmadidi Atas, Airmadidi Bawah, Rap-Rap, Sukur, Sarongsong Satu dan Sarongsong Dua.
“Hal inikan hanya untuk menunjang laju roda pemerintahan. Enam lurah yang akan digantipun tetap akan mengisi sejumlah jabatan lowong di kecamatan yakni kepala seksi dengan eselon yang sama seperti eselon pada jabatan Lurah,” ungkap sumber yang enggan namanya tak dikorankan.
Kepala BKDD Pemkab Minut, Aldrin Posumah saat dikonfirmasi menjelaskan, tak ada pergantian Lurah di kecamatan Airmadidi. “Soal rencana pergantian Lurah masih sementara berproses, kita harus sesuai aturan,” ujar Posumah.
Dijelaskannya, Undang-undang Pilkada pasal 71 incumbent (kepala daerah,red) enam bulan sebelum Pilkada dilaksanakan tidak boleh melakukan pelantikan rolling pejabat.
“Nah Undang-undang Pilkada pasal 162 Nomor 1 tahun 2015, Gubernur, Walikota, Bupati terpilih belum bisa melakukan pemberhentian, pergantian dan pelantikan setelah enam bulan sejak dilantik,” ingat Posumah.
Disinggung bahwa jabatan enam Lurah yang diganti hanya akan di Plt, Posumah, tetap berpegang pada aturan yang ada. “Saya tetap berpegang pada aturan. Bahwa, sebelum batas waktu enam bulan tidak boleh melakukan rolling,” timpal Kaban BKDD seraya menambahkan berbeda ketika Plt Assisten II, diserahka ke Martinho Denga yang sebelumnya menjabat di Staf Ahli, dengan Plt Assisten III, Arnold Frederick yang sedang menjabat Kaban Kesbangpol.
“Kalau staf ahli yang ditambahkan tanggung jawab menjabat asisten dua dan kaban kesbangpol yang digeser menjabat asisten tiga, keduanya tetap melekat jabatan mereka sebelumnya. Sedangkan enam lurah di kecamatan Airmadidi belum boleh diganti berdasarkan aturan. Kecuali Lurah yang bersangkutan merangkap jabatan,” tutup Posumah.(rik/agl)