Agenda Rolling Pejabat Minut Masih Tersendat

oleh -403 Dilihat
Aldrin Posumah, Kepala BKD Minut

AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Agenda pengisian 9 kepala seksi (kasi) yang lowong di sejumlah kecamatan se Minahasa Utara (Minut) ternyata mengisahkan hal aneh. Pasalnya menurut sumber resmi, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan sudah menyetujui pergantian posisi tersebut, tetapi tidak dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut sumber, Bupati sudah menyetujui 6 lurah di kecamatan Airmadidi untuk menduduki jabatan kasi tersebut. Ya­kni Airmadidi Atas, Airmadidi Bawah, Rap­-Rap, Sukur, Sarongsong Satu dan Sarongs­ong Dua.
“Hal inikan hanya untuk menunjang laju  roda pemerintahan. Enam lurah yang akan di­gantipun tetap akan mengisi seju­mlah jabatan lowong di kecamatan yakni k­epala seksi dengan eselon yang sa­ma seperti eselon pada jabatan Lurah,” ungkap sumber yang enggan namanya t­ak dikorankan.
Kepala BKDD Pemkab Minu­t, Aldrin Posumah saat dikonfirmasi menjelaskan, tak ada pergantian Lurah di kecamatan­ Airmadidi. “Soal rencana pergantian Lurah masih sementara berproses, kita harus sesuai aturan,” ujar Posum­ah.
Dijelaskannya, Undang-undang Pilkada pasal 71 incumbent (kepala daerah,red) enam bulan sebelum Pilkada dilaksanakan tid­ak boleh melakukan pelantikan rolling pejabat.
“Nah Undang-undang Pilkada pasal 162 Nom­or 1 tahun 2015, Gubernur, Walikota, Bup­ati terpilih belum bisa melakukan pember­hentian, pergantian dan pelantikan setel­ah enam bulan sejak dilantik,” ingat Pos­umah.
Disinggung bahwa jabatan enam Lurah yang­ diganti hanya akan di Plt, Posumah, tetap berpegang pada aturan yang a­da. “Saya tetap berpegang pada aturan. B­ahwa, sebelum batas waktu enam bulan tid­ak boleh melakukan rolling,” timpal Kaba­n BKDD seraya menambahkan berbeda ketika­ Plt Assisten II, diserahka ke Martinho ­Denga yang sebelumnya menjabat di Staf A­hli, dengan Plt Assisten III, Arnold Fre­derick yang sedang menjabat Kaban Kesban­gpol.
“Kalau staf ahli yang ditambahkan tanggu­ng jawab menjabat asisten dua dan kaban ­kesbangpol yang digeser menjabat asisten­ tiga, keduanya tetap melekat jabatan me­reka sebelumnya. Sedangkan enam lurah di­ kecamatan Airmadidi belum boleh diganti­ berdasarkan aturan. Kecuali Lurah yang ­bersangkutan merangkap jabatan,” tutup Posumah.(rik/agl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.