Berlaku Efektif Mulai Jumat 10 April 2020, Kapal Cepat Ditiadakan, Kapal Malam Penumpang Dibatasi

oleh -148 Dilihat
Juru bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid 19 Kabupaten Sangihe Joppy Thungari

TAHUNA -Upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19 yang kia meningkat di Indonesia, Pemkab Sangihe terus melakukan berbagai kajian dan kebijakan untuk berupaya meminimalisir bahkan mencegah masuknya Covid 19 di Sangihe.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menghentikan sementara pelayaran Kapal penumpang siang hari via kapal cepat dan membatasi pelayaran kapal penumpang malam satu pekan tiga kali.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan penyebaran Covid 19 Pemkab Sangihe Joppy Thungari.

Menurutnya kebijakan ini sendiri dilakukan dalam upaya penanganan penyebaran Covid 19 di Sangihe.

“Kota Manado telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid 19. Hal ini secara otomatis akan memancing warga Sangihe yang berada di Manado akan pulang kampung dengan jumlah yang dipastikan mengalami peningkatan secara signifikan. Bukan melakukan pelarangan untuk pulang kampung tapi mekanisme sesuai Protap untuk penanganan penyebaran Covid 19 harus kita lakukan”, jelas Thungari.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk kapal penumpang malam selain hanya tiga kali dalam sepekan juga akan dibatasi jumlah penumpangnya terkait dengan psycal distancing atau jaga jarak.

“Setiap keberangkatan kapal penumpang malam hari hanya dibatasi 50 penumpang saja dimana untuk ranjang tempat tidur penumpang harus diatur jaraknya”, imbuh Thungari sambil menambahkan bahwa untuk menghentikan kapal malam masih terus dikaji sebab terkait dengan logistik dari Manado ke Sangihe.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.