Terima PSP dan Hibah BMN Senilai 6,46 Miliar Rupiah
MANADO-Pemerintah Kota Tomohon menerima PSP dan Hibah Barang Milik Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jumat (14/2/2025).
Serah Terima PSP dan Hibah BMN ini berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor S-232/MK.6/KN.4/2024 tanggal 25 November 2024 dan SK nomor S-6/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah BMN yang berasal dari Rampasan Negara.
Pemkot Tomohon menerima hibah berupa beberapa bidang tanah serta aset bergerak yang keseluruhannya bernilai Rp6.464.694.000.
Dalam sambutannya, Pimpinan KPK Dr Fitroh Rohcahyanto SH MH berharap, penyerahan hibah BMN ini dapat memberi manfaat bagi Pemkot Tomohon dan segera dimanfaatkan.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang untuk kedua kalinya memberikan hibah BMN kepada Pemkot Tomohon.
(vhp)