Rugikan Negara Sekora Rp 327 Juta, Kajari Tahuna Tahan ST Alias Opo

oleh -28 Dilihat
Tersangka ST alias Opo (Rompi Orange) ketika ditahan Kejari Tahuna.

TAHUNA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna, akhirnya melakukan penahanan terhadap ST alias Opo warga Kelurahan Tidore. Penahanan tersangka Opo ini sendiri dilakukan tim penyidik Kejari Tahuna pada Senin (16/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan asrama MTS Negeri 1 Tahuna tahun anggaran 2020 lalu.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Hendra A Ginting SH MH kepada awak media mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan 2 alat bukti yang berhasil didapatkan tim penyidik.

“Kami telah melakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka. Dan selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tahuna untuk 20 hari kedepan terhitung 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025”, ujar Ginting sambil menyatakan bahwa upaya penahanan ini dilakukan terkait dengan proses penyidikan selanjutnya.

Tersangka sendiri lanjut Ginting terjerat dengan proyek pembangunan gedung asrama tersebut seharusnya rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada pihak sekolah, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 327.000.000, dan tidak terpenuhinya fasilitas bagi siswa yang membutuhkan.

Baca juga:  Kapolda Sulut Akan Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri untuk Berantas Judi Online

“Asas manfaat dari proyek ini tidak diprioritaskan oleh tersangka. Dimana hingga tersangka ditahan bangunan yang sudah selesai tidak diserahterimahkan kepada pihak MTS Negeri 1 Tahuna untuk pemanfaatannya. Sehingga sudah banyak mengalami kerusakan akibat tidak ditempati. Dan hal ini sendiri berdampak langsung pada anak-anak didik kita, terutama yang berasal dari daerah terpencil. Padahal, tujuan awal pembangunan asrama ini adalah untuk mendukung mereka,” jelasnya kembali.

Ginting juga menyebutkan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan.

“Jika pada penyidikan selanjutnya ditemukan lagi alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru”, imbuh Ginting.

Sementara itu, Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Syaiful Arif SH menambahkan bahwa pihaknya melakukan langkah paksa berupa penahanan terhadap tersangka ST.

“Tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan kami pekan lalu tanpa alasan jelas. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Arif.

Baca juga:  PETI Escavator di Bowone Kian Massif, APH Diminta Tindak Tegas

Tersangka ST sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider, ST juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Proyek pembangunan asrma MTS Negeri 1 Tahuna ini sendiri dikerjakan pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 2.5 Miliar. Dimana tersangka selaku pihak ketika menggunan perusahaan PT KK Anugerah. Namun sangat disayangkan sejak selesai pembangunan, proyek asrama ini jutsru tidak diserahterimahkan tersangka kepada pihak pengelola.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.