Putusan Perkara Tipikor KPU Sitaro Steven Londok Dijatuhi 3 Tahun Penjara

oleh -5731 Dilihat

SITARO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang diketuai oleh Indrawan, S.H., M.H., membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 di KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pada Rabu, (13/11/2024).

Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa terkait dengan pengelolaan dana advokasi hukum dan dana pemilihan suara ulang (PSU) dalam rangka Pilkada tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Steven Londok dan Herry F. Poli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.

Steven Londok dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  KPU Sitaro Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, "Chika-Berani" Unggul dengan Selisih 5.437 Suara

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 1 bulan penjara.

Selain itu, Steven Londok diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), subsider 1 tahun penjara. Uang titipan sebesar Rp. 60.000.000,- yang telah diserahkan sebelumnya akan dihitung sebagai uang pengganti yang disetorkan ke kas negara.

Herry F. Poli juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dengan dakwaan yang sama.

Foto: Terdakwa Herry F. Polii

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.152.000,- (sembilan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah), subsidair 3 bulan penjara.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa baik Tim Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus maupun kedua terdakwa, masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding, sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Baca juga:  800 Personil Tim Relawan Dikukuhkan, Siap Menangkan "Cinta-Hero" di Tagulandang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa meskipun putusan telah dijatuhkan, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi upaya hukum selanjutnya dari kedua belah pihak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Jimmy Didi Setiawan.

(Siaran Pers ini dikeluarkan pada 15 November 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro) (ighel)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.