Melarikan Diri Saat Dapat Penangguhan, FT Diringkus Tim Buser Polresta Manado di Jakarta, Advokat Clift Pitoy Apresiasi Kapolda Sulut

oleh -313 Dilihat
Tersangka Fery saat akan menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara saat tiba di Manado .

MANADO –  Meski sempat melarikan diri saat berstatus penangguhan, FT alias Fery, terduga pelaku tindak pidana penggelapan dengan laporan polisi : LP/B/105/VII/2021/SPKT/Polsek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021, dengan Pelapor Rukun Agung akhirnya ditangkap Tim Buser Polresta Manado di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Ft ditangguhkan Polresta Manado bulan Juni 2024 lalu ketika berkas perkaranya sudah tahap 2 dan akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manado.

Clif Pitoy, SH selaku Advokat pada Kantor Hukum Rawung & Pitoy Law Firm, memberikan apresiasinya atas kinerja baik anggota Polresta Manado yang telah berhasil menangkap FT dalam pelariannya. Clift juga mengapresiasi atensi Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono terhadap kasus mereka.

Baca juga:  Diselundupkan Dari Manado Satresnarkoba Sangihe Gagalkan 360 Butir Peredaran Trihexyphenidyl

“Terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan Polresta Manado. Karena atas atensi dan perhatiannya terlapor yang sempat melarikan diri ketika ditangguhkan sudah diamankan. Dan kini tersangkanya sudah dibawa ke Rutan Malendeng,” ungkap Clif.

 

Tim Kejaksaan Negeri Manado ketika menggiring tersangka Fery ke Rutan Malendeng.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan Advokat Clif Pitoy, SH ke Kapolda Sulut, karena lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Malalayang yang memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun, yang pada akhirnya penyerahan tersangka Fery dan barang buktinya tertunda-tunda tanpa alasan jelas, padahal berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada 28 Mei 2024.

Baca juga:  Sekira Rp 1.2 Miliar Pajak Instansi Pemerintah Sangihe Ditilep Oknum Pegawai BSGo

“Namun kini semuanya sudah beres, perkara kasus ini kini tengah bergulir di kejaksaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Clift.

 

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.