MANADO – Meski sempat melarikan diri saat berstatus penangguhan, FT alias Fery, terduga pelaku tindak pidana penggelapan dengan laporan polisi : LP/B/105/VII/2021/SPKT/Polsek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021, dengan Pelapor Rukun Agung akhirnya ditangkap Tim Buser Polresta Manado di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Ft ditangguhkan Polresta Manado bulan Juni 2024 lalu ketika berkas perkaranya sudah tahap 2 dan akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manado.
Clif Pitoy, SH selaku Advokat pada Kantor Hukum Rawung & Pitoy Law Firm, memberikan apresiasinya atas kinerja baik anggota Polresta Manado yang telah berhasil menangkap FT dalam pelariannya. Clift juga mengapresiasi atensi Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono terhadap kasus mereka.
“Terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan Polresta Manado. Karena atas atensi dan perhatiannya terlapor yang sempat melarikan diri ketika ditangguhkan sudah diamankan. Dan kini tersangkanya sudah dibawa ke Rutan Malendeng,” ungkap Clif.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan Advokat Clif Pitoy, SH ke Kapolda Sulut, karena lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Malalayang yang memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun, yang pada akhirnya penyerahan tersangka Fery dan barang buktinya tertunda-tunda tanpa alasan jelas, padahal berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada 28 Mei 2024.
“Namun kini semuanya sudah beres, perkara kasus ini kini tengah bergulir di kejaksaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Clift.
(Budi)