Gandeng Polisi dan Tentara, Aksi Sinode GMIST Viral di Medsos

oleh -1357 Dilihat
Suasana di Jemaat Petra Nagha II, Senin (18/09/2023) ketika MPS GMIST mendatangi lokasi dengan mengandeng kepolisian dan TNI Angkatan Darat.

TAHUNA -Aksi dalam pelayanan yang dilakukan lingkup Sinode GMIST dengan mengutus Majelis Pertimbangan Sinode (GMIST) mengambil paksa gedung ibadah Jemaat Petra Nagha II, viral di media sosial (Medsos).

Pasalnya pada Senin (18/09/2023) MPS GMIST mengandeng Polisi dan Tentara untuk mengambil paksa gedung Ibadah Jemaat Petra Nagha II fi Kecamatan Tamako.

Hal ini dengan sendirinya membuat warga Sangihe secara umum dan warga yang tergabung falam organisasi keagamaan terbesar di Sangihe ini menjadi heboh dan viral di Medsos.

Seperti halnya postingan dari Rohkly Pontolare Kansil yang menulis “Orang Tua, Sudara2, dan Teman2 yg ada di Kampung Nagha 2, ttap jaga Kekeluargaan dan Persaudaraan, Damai di Hati.. MPS dtang dng Polisi n Tentara mo ambe Asset Gedung Gereja Petra Nagha 2.???? semoga semua baik2 saja.. MPS GMIST silahkan berbenah, bukan begini dp cara,,, semoga menjadi Refleksi dan Introspeksi diri bagi Semua yg Cinta GMIST…. KASIH itu di Aplikasikan bukan hanya di Bahasakan..!!!!!!!.

Menyikapi hal ini sejumlah netizen pun angkat bicara dan memberikan komen. Seperti halnya yang Adel Marasut yang menanggapi

“Siapa itu GMIST? GMIST adalah orang per orang dan persekutuan jemaat yg bersepakat utk bersama-sama menjalankan misi Allah melalui misi setiap anggota Jemaat dan misi Jemaat. Apakah MPS adalah GMIST dan karena itu berhak utk mengambil aset GMIST yg ada di Jemaat? MPS adalah lembaga kepemimpinan sinodal yg dipilih oleh jemaat-jemaat dan diberi kewenangan oleh jemaat-jemaat utk menjalankan organisasi GMIST berdasarkan ALKITAB dan Tata Gereja GMIST. Karena itu adalah SALAH jika MPS bertindak intimidatif kpd jemaat-jemaat apalagi sampai pd tindakan mengambil aset GMIST di jemaat-jemaat hal mana diusahakan oleh jemaat-jemaat itu sendiri. Semoga hikmat Allah menaungi teman-teman MPS sehingga kesaksian gereja di tengah masyarakat luas tetap seperti “garam dan terang” SEMOGA ” tulis Marasut.

Baca juga:  Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara, Tahendung: Pendalaman Tugas

Sementara itu netizen lainnya Calvyn Taunaumang memberikan komen “Dalam banyak kesempatan MPS, utamanya ketum selalu mengatakan bahwa gedung gereja termasuk aset GMIST. Permisi tanya di aturan mana itu disebut? Lalu apa hak kepemilihan jemaat otomatis dikatakan aset GMIST? Kemudian, (WADE) dari mimbar sering katakan hidup dalam kasih,kong cuma habis di WADE?”, komen Taunaumang.

Disisi lain Taunaumang juga menulis, “Bagi saya pribadi ada hal yg begitu memilukan ketika mendengar bhw jemaat Petra Nagha 2 sudah dikeluarkan dari GMIST ( SK pengakhiran keanggotaan) Dan maaf saya begitu menguatirkan akan terjadi peristiwa yang di luar dugaan. Pada segi lain, MPS mengeluarkan SK dengan dasar yang rapuh yaitu (1) tata gereja 2018 ( yg tak pernah disahkan di SSL 20, yang diterima dan disahkan hanya peraturan tt pemilihan ketua umum ( 2) peraturan MPS yg oleh SSI merekomendasikan MPS untuk menyusun peraturan MPS. Tolong diingat Tamang, SSI Bebali tidak pernah memberi mandat kepada MPS untuk memberlakukan apa yang disusun. SSI ( sekali lagi : hanya) memberi mandat MPS menyusun! Tolong dibuka rekaman”, sambung Taunaumang dalam komen selanjutnya.

Baca juga:  Gelar Apel Bersama, Wounde Apresiasi ASN dan Serahkan SK Pensiun

Sementara itu sejumlah netizen memberikan komentar dengan mengajak semua komponen agar bijaksana dan arif menyikapi hal ini. Hengky Nantingkaseh menulis, “Prihatin, apakah tidak ada cara yang lebih arif dan bijaksana tanpa harus melibatkan alat negara”, ungkap Nantingkaseh.

Hingga berita ini diturunkan setidaknya postingan tersebut sudah mendapatkan 120 reaksi netizen dan 164 komentar.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.