Sementara Dibangun, Jembatan Penghubung Kampung Kanawong-Lehi Tiba-Tiba Ambruk

oleh -802 Dilihat
Jembatan penghubung, Pembangunan, Ambruk , CV. Titian Anugerah, Kadis PUPR Bob Wuaten
Sementara Dibangun, Jembatan Penghubung Kampung Kanawong-Lehi Tiba-Tiba Ambruk

SITARO – Pembangunan jembatan penghubung Kampung Kanawong Lehi, yang merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sitaro, saat ini sedang berlangsung, namun sayangnya, jembatan yang hampir selesai dibangun itu mengalami keruntuhan (ambruk).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh sejumlah wartawan, proyek pembangunan jembatan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp.476.499.989,19 (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma satu sembilan rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

Diketahui bahwa anggaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro dan dikerjakan oleh CV. Titian Anugerah yang berlokasi di Kelurahan Maasing Lingkungan 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023, Kamis kemarin. Deddy Kudati, pengawas konsultan pelaksana kegiatan, mengakui bahwa kegagalan jembatan ini terjadi karena peranca bangunan yang tidak cukup kuat untuk menopang beban material jembatan.

“Peranca yang digunakan kurang kuat (kokoh), sehingga menyebabkan keruntuhan ini (human error),” ungkap Deddy kepada para wartawan.

Gambar Kontruksi perencanaan bangunan jembatan penghubung ini bisa dilihat pada hasil foto dibawah ini.

Gambar Perncanaan Bangunan Jembatan

Sementara itu, Kadis PUPR, Bob Wuaten, ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, menyatakan bahwa kontraktor pelaksana (CV. Titian Anugerah) harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Kami akan menyelesaikan masalah ini, dan kami sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Terlihat bahwa kerentanannya ada pada tiang peranca, dan kami tidak akan mentolerir ini. Perbaikan harus segera dilakukan. Dan kami telah memberikan peringatan kepada pihak pelaksana, karena kerugian akan ditanggung oleh kontraktor itu sendiri,” tegas Bob Wuaten.

“Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah 180 hari kalender. Jika ada keterlambatan, kontraktor akan dikenakan denda,” tambahnya. (ighel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.