MANADO – Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dikòordinir oleh Ahmad Madi SH sebagai Ketua Tim, Anggota Polresta Manado yang dipimpin Kasat Sabhara Kompol Bartho, dan dihadiri juga dari Tim Kuasa Hukum Rawung N Pitoy Law Firm, yakni Clift Pitoy SH, Antonius Rawung SH, Deddy Rundengan SH, Witlem Pilat SH, Noval Lumentut SH, dan Tonny Kapoh SH, yang mewakili ahli waris Alm Louisa Toeasey selaku Pemohon, yang juga pemilik tanah pasini berdasarkan register negeri Tikala nomor 45 folio 33, berhasil mengeksekusi sebidang tanah yang selama ini berdiri bangunan Rumah Makan Sakinah, yang berlokasi di Jln Pumorow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Kamis (27/10/2022).
Dijelaskan Pengacara Clift Pitoy SH selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Rawung N Pitoy Law Firm, bahwa dalam perkara ini Termohon Eksekusi adalah Sumantri Sutan selaku pemilik tanah yang menjadi obyek eksekusi berdasarkan SHM Nomor 1126/Banjer, di mana tanah tersebut diperoleh dari Jules Manembu yang menjadi pihak yang kalah ketika berperkara dengan Keluarga Tuasey sejak tahun 1985 sampai dengan 1998.
“Termohon Eksekusi membeli tanah yang tereksekusi dari Jules Manembu pada tahun 2001, padahal Jules Manembu adalah yang menjadi pihak yang kalah ketika berperkara dengan Keluarga Tuasey sejak tahun 1985 sd 1998, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht di tahun 1998, sehingga secara hukum pembelian yang dilakukan oleh Sumantri Sutan dari Jules Manembu menjadi cacat dan batal demi hukum,” ujar Pitoy.
Lebih lanjut Pitoy menjelaskan, bahwa pada tahun 2018, saat akan melakukan eksekusi awal perkara 241/Pdt.G/1985/PN.Mdo, ternyata telah diterbitkan sertifikat baru SHM Nomor 1126/Banjer sehingga obyeknya tidak bisa tereksekusi.
“Sehingga obyek tersebut (SHM Nomor 1126/Banjer) oleh ahli waris Tuasey diperkarakan secara perdata dengan Nomor 469/Pdt.G/2019/PN.Mnd, yang putusannya menyatakan SHM no.1126/banjer tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Bahkan putusan PN Manado lebih dikuatkan lagi dengan putusan PT Manado Nomor 83/Pdt/2020/PN.Mnd. Sementara Termohon (Sumantri Sutan) tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut, sehingga putusan PT menjadi inkracht, dan eksekusi bisa dilakukan,” ungkap Pitoy.
(Budi)