BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Matuari mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari, Jumat (8/4/2022)
“Pelaku adalah pria berinisial MS (17), diamankan pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Tanjung Merah,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Abast menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo Y71 milik pria bernama Kalpien Diawang (48).
“Saat itu sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melewati jendela pintu kamar korban dan setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil Hp milik korban,” ucap Abast.
Tak hanya itu, pelaku juga menggasak 3 buah tabung gas milik korban, kemudian pergi bergegas meninggalkan TKP.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 2,5 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bitung dan saat ini Tim sementara melakukan pengembangan,” pungkasnya.*