BOLMONG – Seorang pria berinisial MS (18) warga Kecamatan Bintauna, tak berkutik saat diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai pada Sabtu (12/3/) sekitar pukul 22.50 Wita.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast
“Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap personel Polsek Bolangitang saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Desa Sonuo dan Desa Langi Kecamatan Bolangitang Barat,” ungkap Abast, Senin (14/3/2022).
Abast menjelaskan, Pria ini mengaku membawa senjata tajam jenis samurai untuk menjaga diri saat berada di luar rumah, sedangkan jarak dari rumahnya dengan TKP saat ditemukan sajam, hanya sekitar 1 jam perjalanan.
“Saat ini MS sudah diamankan di Polsek Bolaangitang,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, aparat Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.*