TAHUNA – Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengungkap kasus pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan senilai ratusan juta yang terjadi di wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe.
Enam dari tujuh pelaku telah ditangkap dan dua orang di antaranya merupakan oknum polisi.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT tanggal 14 Februari 2022. Para pelapor yakni berinisial AL, AC an EVC.
“Terlapornya berinisial RW dan kawan-kawan,” ungkap Mulyatno, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas, Jumat (18/2/20220) petang.
Pelaku diduga terlibat tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kemudian Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Barang bukti uang tunai yang dapat dikumpulkan sejumlah Rp167.799.000. Kemudian bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong. Sementara tempat kejadian perkara di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022.
“Modus para pelaku dengan cara menagih utang,” pungkasnya.
Mulyatno menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan kawan-kawannya memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, Minggu (13/02/2022) pukul 16.30 WITA.
Tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali langsung datang mendekat dan menarik EL dan EVB masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna. Mereka disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa pelaku dan kawan-kawan. Korban juga dipaksa mentransfer uang ke salah satu rekening yang diberikan sejumlah Rp130 juta,” ucapnya.
Kemudian korban dibawa pelaku ke bank dan dipaksa untuk menarik uang tunai sejumlah Rp115 juta dari rekeningnya. Uang tersebut kemudian diambil para pelaku.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” kata Mulyatno.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun saat ini yang sudah ditangkap enam orang.
“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kemudian seorang lagi menjalani isolasi karena terpapar Covid-19,” ungkap Abast.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan tak menampik dugaan adanya oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Mereka berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan atau pun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku,” tungkasnya.
Menurutnya, dari tujuh pelaku satu masih dalam pemeriksaan. Kemudian satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan dan seorang lagi masih dalam pengejaran.
“Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku bermuara dari adanya peristiwa diduga utang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga utang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada utang antara korban dengan salah satu pelaku,” katanya.
Kejadian tersebut dilakukan secara terencana. Yang awal motifnya utang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi nilai utang tersebut disertai dengan ancaman.
“Untuk dua oknum anggota Polri ini tetap kami tindak tegas sebagaimana amanat Bapak Kapolri. Kami tidak pandang bulu dan akan pidanakan,” ujar Siahaan.*