BITUNG – Sejumlah karyawan PT. MNS membantah adanya klaim dari serikat buruh di PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang telah berhasil menuntaskan kasus kerja paksa diperusahaan tersebut.
Mereka mengatakan klaim Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO, Michael Rempowatu, Deputi MNS Tepen Sianipar dan PGA MNS Rosiana Sinaga terkait penyelesaian kasus itu, tak lebih dari akal-akalan.
Juru bicara karyawan Mandak Mangode saat diwawancarai Rabu (16/2/2022) mengatakan klaim Michael Rempowatu tersebut tak masuk akal.
“Sebab dia saja tak hadir dalam mediasi, dan baru di tuntutan poin pertama sudah deadlock sehingga mediasi tersebut batal,” ujarnya.
Bahkan ia menyebut klaim dari Michael Rempowatu, Tepen Sianipar dan Rosiana Sinaga disalah satu media masa bahwa permasalahan kerja paksa yang dilakukan PT. MNS telah berhasil dimediasi adalah berita bohong.
Menurutnya, itu merupakan hoax untuk menutupi ketidakmampuan dalam melakukan fungsi pendampingan pada anggota yang bermasalah
“Karena tak pernah ada kesepakatan, bahkan dalam pemberitaan tersebut, kami tak dikonfirmasi,” tegas dia.
Pada kesempatan itu, Mandak juga membantah pembelaan yang dilakukan Rosiana Sinaga terkait tidak adanya kerja paksa di MNS.
“Kami mempunyai bukti, bahkan ada yang sakit dan memberikan surat keterangan dokter justru mendapatkan SP2,” tegasnya.
Mandak pun mengaku siap melampirkan bukti kerja paksa yang dilakukan PT. MNS dimana para karyawan dipaksa bekerja dalam keadaan sakit dan taksesuai dengan job description
Sementara PT. MNS saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam. Bahkan PGA PT. MNS Bitung, Rosiana Sinaga saat dikonfirmasi enggan menggubris pertanyaan yang dilontarkan hingga berita ini diturunkan. (DRP)