SANGIHE – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang terjadi di dua lokasi berbeda, berinisial RL (25) diamankan Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe, Senin (7/2/2022)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua orang pria di dua lokasi berbeda.
“Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 WITA terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” ucap Abast, Senin (7/2/2022)
Pelaku yang memang dikenal preman dan sering buat onar itu menganiaya tanpa sebab, dia tiba-tiba saja datang dan menyerang korban.
Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online. Sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tahuna,” ungkap Abast.
Pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat usai melakukan penganiayaan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako.
Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku sendiri memang sering membuat keributan di kampung.
“Kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Tamako. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Tamako untuk diproses lebih lanjut,” ujar Abast.*