BITUNG – Puluhan liter miras jenis Cap Tikus yang tidak memiliki ijin jual berhasil diamankan Tim Tarsius Presisi Polres bitung yang dipimpin Aipda Yulaena Djunaidi Djudju.
Puluhan liter miras tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni kelurahan Girian Weru l, lingkungan l, dan Lingkungan lll kecamatan Girian, Senin (03/01/2022) sekitar Pukul 19.30 wita.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, saat melakukan operasi di malam hari, team tarsius presisi melaksanakan apel konsolidasi untuk melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (Miras) Jenis Cap Tikus yang di Ketuai langsung oleh Danru ll Team Tarsius Aipda Yulaena Djunaidi Djudju yang diikuti oleh 4 personil team,” ujar Katiandagho.
Berdasarkan perintah lisan Kapolres Bitung dengan Sprint Kapolres Bitung No. Sprint/1187/Xll/PAM.5.1.1/2021 team tarsius presisi Polres Bitung melakukan kegiatan operasi minuman keras (Miras) Jenis Cap Tikus diwilayah kota Bitung.
“Sekitar pukul 19.30 wita, team tarsius presisi langsung bergerak ke lokasi (TKP) penjualan Minuman keras jenis cap tikus yang sudah di maping oleh anggota team sebelumnya di dua lokasi yang berbeda,” ungkap Katiandagho.
Dalam operasi itu, team tarsius presisi Polres Bitung mengamankan 2 orang pelaku usaha miras, masing-masing berinisial CD warga kelurahan Girian Weru 1. Lingkungan 3, Dan RM warga kelurahan Girian Weru l. Lingkungan l. Kecamatan Girian
“Barang bukti yang diamankan yaitu 12 Botol Ukuran 600 ML, 2 Botol Cap Tikus 1500 ML, dengan pemilik berinisial CP,” ucapnya.
“Lokasi ke dua, team juga mengamankan barang bukti sebanyak 23 Botol ukuran 600 ML, 4 Botol Cap Tikus Ukuran 1500 ML, dan 7 Kemasan Plastik Cap Tikus Ukuran 600 ML dengan nama pemilik berinisial RM,” pungkasnya
“Dan team tarsius presisi langsung mengamankan barang bukti ke Polres Bitung dan di serahkan ke satuan fungsi Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Katiandagho. *