TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai kurang lebih 12 miliar rupiah.
Keterangan ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Drs Gerardus Mogi MAP.
Dijelaskan Mogi, THR ini akna diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk tenaga kontrak akan diberikan THR menjelang hari raya Natal,” sebut Mogi.
Dikutip dari laman resmi Setkab RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021).
PP tersebut menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.(vhp)