JAKARTA – Karena cinta segitiga,Seorang pengusaha di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tewas ditangan istri dan juga sepupunya.
Diketahui saat berhubungan badan dengan istrinya korban di bunuh oleh pelaku, sepupu dan istrinya sendiri.
Mirisnya, kedua pelaku sempat mandi dan beribadah bersama usai membunuh korban.

Budiyantoro, seorang pengusaha wajan di Kapanewon Banguntapan, Bantul diketahui dihabisi NK (22) yang merupakan sepupunya yang diotaki oleh KI, istrinya sendiri.
Dari rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021), terungkap bahwa setelah menghabisi korban, keduanya sempat mandi hingga beribadah bersama.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, kedua pelaku menyimpan jasad korban di gudang dan kemudian melaksanakan salat magrib berjamaah.
Setelah itu, keduanya juga sempat membeli sate ayam keliling dan menyantapnya bersama.
Setelah Isya, keduanya kemudian memikirkan bagaimana cara membuang jasad korban.
“Setelah shalat Isya berjamaah dan makan sate itu, keduanya baru melakukan rencana membuang jasad korban,” kata Ngadi.
Dari diskusi itu, kemudian diputuskan bahwa mayat korban dibuang di wilayah Sedayu menggunakan sebuah mobil.
Pembunuhan yang dilakukan keduanya rupanya sudah direncanakan sejak sebulan lalu.
AKP Ngadi menyebut ada cinta segitiga antara tersangka KI, tersangka NK, dan korban.

Aksi pembunuhan ini diketahui dipicu ancaman dari korban yang hendak membunuh NK dan KI, setelah ia mengetahui ada hubungan terlarang antara istri dan sepupunya itu.
“Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban. Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus. Motifnya pembunuhan cinta segitiga,”lanjutnya.
Istri korban, mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang suami.
Ia juga mengaku sedih karena tak bisa bertemu dengan ketiga anaknya.
Namun, KI menolak dianggap otak pembunuhan suaminya sendiri.
Ia mengaku sudah berusaha mencegah pelaku NK melakukan pembunuhan tersebut.
“Jadi saya itu seperti manut Mas Kholis gitu lho saat itu, yang jelas ide awal itu dari Kholis. Saya tidak terima kalau saya yang dituduh menyuruh membunuh (suaminya),” kata KI.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 340 KUHP dan terancam 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul : Bunuh Suami saat Hubungan Badan, Istri dan Sepupu Korban Mandi Bareng dan Makan Sate Setelahnya