Bolmong -ll –Masyarakat Desa Dondomon Selatan, Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow,di hebohkan dengan issu tak sedap di manah Oknum Kepala Desa di Duga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap seluruh masyarakat yang menerima bantuan stimulan perumahan swadaya BSPS di desa Dondomon Selatan.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini dikenal juga sebagai “Bedah Rumah” dan bertujuan memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni melalui metode Padat Karya Tunai (PKT).
Adapun Tujuan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
– Meningkatkan Kualitas Hunian.
-Memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni.
– Mengurangi Pengangguran dan
Memberikan lapangan kerja bagi masyarakat lokal melalui metode PKT
– Meningkatkan Daya Beli Masyarakat*: Dengan rumah yang lebih layak huni, masyarakat MBR dapat menghemat pengeluaran dan meningkatkan daya beli
Namun Sayangnya Bantuan Tersebut lagi lagi di salah gunakan oleh oknum pemerintah desa. (Kepala desa).Dondomon Selatan
Beberapa Masyarakat Dondomon Selatan yang juga sebagai penerima bantuan tersebut saat di konfirmasi awak media
Mereka menyampaikan kalau sebelumnya pihak pemerintah desa meminta Sejumlah uang untuk pengurusan bantuan tersebut.
Adapun jumlah yang di minta oleh pemerintah desa bervariatif mulai dari 500.000 sampai dengan 750.000
Untuk itu sejumlah tokoh masyarakat kepada media Mengatakan hal tersebut harus di tindak lanjuti jangan ada pungutan liar (pungli) di desa ini.
kami meminta agar pihak kejaksaan dan Tipikor polres Bolmong agar bisa memanggil sangadi (Kepala desa) dan memeriksanya
Pihak mediapun mencoba mengonfirmasi kepada Sangadi (Kepala Desa) namun sampai berita ini di tayangkan kepala desa belum memberikan keterangan secara resmi.
(Ronal P)*