Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Di Bongkar Polres Bolmong

oleh -48 Dilihat
oleh
Bolmong -ll Polres Bolmong berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu-sabu yang berasal dari Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Dan sindikat penjualan Obat keras Jenis Trihexyphenidyl Asal Upai Kecamatan Kotamobagu (26/06/2025)

Kapolres Bolaang MongondowAKBP. Lido Ratri Antoro, SH, SIK, MM Dalam Press release hari ini menyampaikan. Adapun barang haram tersebut didapati dari seorang laki-laki  yang berinisial (G) yang berasal dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Sesuai dengan keterangan yang ada barang tersebut dipesan oleh seseorang yang berinisial D yang berasal dari Minahasa Selatan.

Namun sayangnya barang tersebut berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bolaang Mongondow.

Barang haram tersebut berusaha dikirim ke Minahasa Selatan oleh tersangka yang berinisial (G) dengan cara menyamar sebagai penumpang pada bus Antar kota /Provinsi Yang bertuliskan Harvest.

Baca juga:  Peduli Polres Kepulauan Sangihe, Kholik Serakan Bansos dan Jumat Curhat di Tabteng

Pelaku berhasil diamankan di terminal A Desa Dulangon Kecamatan Lolak sekira Pukul 8,

Barang haram tersebut Dapat di amankan kepada tersangka berinisial (G) yang Berusaha Menyembunyikan barang miliknya di selangkangannya sendiri.

Kapolres Lido R Antoro juga membongkar sindikat peredaran obat keras. jenis Trihexyphenidyl yang di lakukan oleh tersangka berinisial RM 23 Tahun asal upai kecamatan Kotamobagu.

Tersangka yang berinisial RM tersebut di luar tugasnya sebagai pengedar dia juga adalah pemakai obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut.

Berdasarkan Informasi ada obat keras jenis trihexyphenidyl yang akan dibawa menuju kelurahan inobonto Anggotapun langsung melakukan penyelidikan  di wilayah kelurahan inobonto.

Baca juga:  AKP Meldy Roring Action, Kendaraan Lintas Pulau Ditertibkan

Res Narkoba Polres Bolmong langsung melakukan penyamaran (Undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil membeli obat keras sebanyak 30 butir seharga 450.000

Tim Resnarkoba langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti 30 butir yang dibeli kepada pelaku dan 15 butir didapat dari jaket pelaku tersebut.

Dari hasil introgasi terhadap tersangka barang tersebut didapat dari pelaku berinisial BM yang tinggal di desa Bintaro Kecamatan pasi Barat.

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R Antoro SH S,IK MM Dalam Press Release di hadapan awak media yang ada.

Lido menghimbau agar bisa membantu mengingatkan kepada generasi muda anak-anak kita yang ada agar menjauhi obat-obatan terlarang karena hal tersebut tidak ada baik-baiknya dan bisa merusak generasi bangsa ini.tutup Kapolres.

(Ronal P)

 

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.