Dengarkan Keterangan Saksi Terdakwa Sentuh Nurani, Hakim Sarankan Terdakwa Minta Keterangan Sakit Dokter Lapas Karena Sakit Akut agar Dapat Penangguhan Penahanan

oleh -102 Dilihat

Minahasa-Sulutaktual
Persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa CAG alias Cicil dan JIK alias Nue di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, digelar Selasa (17/06/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan Penasehat Hukum Ribka Leidy Tangkilisan SH yang mendampingi terdakwa Cicil dan Nue.

Hakim Ketua I Gusti Ngurah Agung Era Winawan SH MH, didampingi Hakim Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak SH MH dan Hakim Steven Christian Wowor SH, memimpin jalannya sidang yang dihadiri para kerabat terdakwa.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh pengacara terdakwa menjawab semua pertanyaan Hakim , JPU, dan Penasehat Hukum secara baik dan jelas akan peristiwa yang terjadi sesungguhnya di TKP.

Hal menarik, Hakim memuji akan keterangan dari salah seorang saksi yang memberikan keterangan sesuai BAP, sehingga mendapatkan suport agar tetap semangat dan jangan takut terhadap intimidasi untuk bersaksi, membuka kebenaran.

“Saudara saksi keteragan saudara sesuai dengan BAP, itu menandakan saudara berkata jujur, tanpa kekuatiran karena bohong, salut buat saudara, tetap semangat yaa.., jangan takut terhadap intimidasi jika bersaksi membuka kebenaran” ungkap yang mulia Hakim I Gusti Ngurah Agung Era Winawan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi meringankan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama.

“Pihak penasehat hukum (pengacara) supaya menyiapkan lagi saksi satu orang saksi (meringankan) pada sidang berikutnya, ya,” imbuh hakim yang juga Wakil Ketua PN Tondano ini.

Menariknya lagi seusai sidang yang digelar sejak pukul 13.30 Wita Hakim Ketua I Gusti Ngurah bertanya-tanya sambil mengkonfirmasi kondisi kesehatan terdakwa Cicil.

“Saya anjurkan untuk buat surat permohonan ke Dokter Lapas (Tomohon), nantinya dokter di sana yang akan memeriksa agar boleh diberikan ijin keluar Lapas. Kami tidak punya wewenang, jadi ajukan ke sana supaya bisa ditangguhkan ya,” ujarnya.

Sementara Penasehat Hukum Ribka Leydy Tangkilisan SH mengatakan dari sidang-sidang sebelumnya dia meyakini jika hakim akan memberikan keadilan kepada kliennya.

“Kami akan menyiapkan saksi meringankan untuk sidang berikutnya. Dari keterangan-keterangan yang terungkap di sidang, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan atas proses hukum yang didakwakan kepada mereka. Sesuai dengan rencana Tuhan,” ungkapnya seusai sidang.(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Team Opsnal Gelar Oprasi Miras Di Keluhan Imandi Dan Desa Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.