TAHUNA -Gerak cepat jajaran Reskrim Polres Sangihe dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Stefi Sumolang SH MH berhasil mengungkapkan dan mengamankan tersangka pencurian. Hal ini terjadi pada Selasa (17/06/2025), tersangka diamankan di Kompleks Pasar Tona Kecamatan Tahuna Timur oleh Satuan Resmob yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang SH MH membenarkan adanya pengamanan tersangka residivis pencurian.
“Benar, tersangka NB alias Econg warga Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna telah kami amankan terkait dengan kasus pencurian di Toko Syaqila kompleks pasar Towo’e”, ujar Sumolang.
Sumolang juga mengatakan turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa uang sekira Rp 4 juta, sepotong besi untuk membuka pintu. “Turut diamankan bersama tersangka sejumlah barang bukti untuk proses selanjutnya”, imbuh Sumolang.
Informasi lain yang berhasil dirangkum menyebutkan tersangka pernah melakukan pencobaan pencurian di beberapa tempat tapi sempat di ketahui oleh pemilik rumah. Sehingga pelaku melarikan diri.
(sam)