7 Item Laporan Keuangan Disertakan Dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024
TOMOHON-Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar membawa kabar gembira saat Rapat Paripurna DPRD Tomohon, Senin (16/6/2025).
“Pemerintah Kota Tomohon telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada 26 Mei 2025 lalu. Dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Wali Kota Caroll Senduk sebagaimana pengantar singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024.
“Keberhasilan menerima opini WTP kali ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut kami menerima opini WTP dari BPK-RI,” sebut Caroll Senduk, Wali Kota Tomohon dua periode ini.
Tentunya ini merupakan kebanggaan kita bersama sebagai pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.
Diakui Wali Kota Caroll Senduk, hal ini pula tidak lepas dari peran Anggota DPRD Kota Tomohon yang selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Termasuk ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Ranperda ini, Caroll-Sendy menyajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK-RI.
Memuat antara lain, 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), 3) Neraca, 4) Laporan Operasional (LO), 5) Laporan Arus Kas (LAK), 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
(vhp)