Monopoli Penjualan Beras SPHP Diduga Terjadi di Sangihe

oleh -566 Dilihat

TAHUNA -Program Pemerintah Pusat melalui Bulog dalam hal ini penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2025, khususnya di Kabupaten Sangihe belakangan menuai pertanyaan warga. Pasalnya sejumlah pengecer yang telah mengantongi ijin justru tidak mendapatkan alokasi beras SPHP dimaksud. Sehingga hal ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tak terlayani.

Informasi yang berhasul dirangkum awak media menyebutkan lemahnya pengawasan oleh Satuan Tugas (Satgas) maupun aparat hukum, membuat penyaluran beras SPHP dari Bulog Tahuna diduga telah di monopoli sejumlah oknum pengusaha tertentu. Hal ini semakin mencuat setelah adanya keluhan dari pengecer yang sudah dijadwalkan untuk mengambil kuota beras SPHP justru sudah terjadi kekosongan di Gudang Bulog Tahuna.

“Kami sudah sesuai jadwal yang ditentukan mendatangi Gudang Bulog Tahuna. Dan telah mengeluarkan biaya sewa kendaraan namun sampai di Gudang Bulog justru kuota kami sudah dinyatakan tidak ada. Entah diberikan kepada siapa”, ujar sejumlah pengecer pedagang kecil yang tersebar di Sangihe.

Baca juga:  Tuntaskan Pengrusakan PETI di Sangihe, Komisi III DPR RI Perintahkan Polda Sulut

Bahkan informasi dari sejumlah pengecer dalam hal ini pedagang kecil menyebutkan bahwa ada oknum pengusaha besar yang mendominasi dan melalukan aksi borong beras SPHP di Gudqng Dolog. “Salah satu oknum pengusaha besar yang berasal dari Tabukan Utara mendapatkan jatah penyaluran beras SPHP hingga mencapai 8 ton”, ujar mereka kembali.

Menyikapi hal ini, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Saselah angkat bicara menyebutkan bila benar terjadi monopoli penyaluran beras SPHP oleh oknum-oknum pengusaha besar maka ini adalah pelanggaran yang harus diusut tuntas oleh Satgas maupun aparat hukum yang ada di Sangihe. “Jelas, kalau fakta dilapangan telah menyebutkan seperti itu, maka pelanggaran penyaluran beras SPHP telah terjadi. Satgas maupun aparat hukum harus segera mengusut tuntas”, ujar Saselah.

Baca juga:  Tukin 50 Persen Batal Dibayarkan TA 2025, Thungari : Terkendala Evaluasi APBD di Provinsi

Aksi monopoli penyaluran beras SPHP ini dipastikan akan berimbas pada HET beras SPHP.

“Kalau HET ditingkat pengecer adalah Rp 55.000/5 kg dan dijual ke masyarakat dengan HET Rp 62.500/5kg. Maka ketika pengecer memaksakan diri harus membeli ke oknum pengusaha besar dimaksud dengan sendirinya HET naik dan sudah tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan pemerintah”, imbuhnya sambil menegaskan aparat hukum harus usut tuntas.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.