MINUT– Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menghadiri Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara serta Kantor Pertanahan Minahasa Utara tentang Penegakan Hukum, Pemulihan Aset dan Sertifikasi terkait objek, tanah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin (17/3/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh aset milik Pemkab, baik aset tanah maupun aset bergerak, harus disertifikasi untuk memastikan kepemilikan yang sah dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
“Semua aset Pemkab Minut harus memiliki sertifikasi, baik aset tanah maupun aset bergerak,” ujar Joune Ganda.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset terus dilakukan, terutama pada aset bergerak yang saat ini masih dikuasai pihak lain. “Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Langkah agresif Pemkab Minut ini tidak lepas dari dukungan penuh Kejari Minut dan para pengacara negara. Joune Ganda mengapresiasi peran aktif Kejari dalam memberikan pendampingan dan membantu percepatan proses sertifikasi aset.
“Akselerasi dari kejari sangat membantu kami dalam memastikan kepemilikan aset ini,” jelasnya.
Kajari Minut, I Gede Widhartama, turut mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi agar tidak menimbulkan masalah baru. Menurutnya, masih banyak aset tanah milik pemerintah yang kini berpindah penguasaan, sehingga diperlukan langkah serius untuk mengamankannya.
“Aset milik Pemkab Minut harus secepatnya disertifikasi agar dikemudian hari tidak lagi bisa diambil alih oleh pemilik yang lama yang pada akhirnya akan membebani keuangan Pemkab Minahasa Utara dengan membayar kembali tanah yang sebenarnya telah dibeli oleh Pemkab Minut,”ujar Kajari.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah milik Pemkab Minut terus dikebut, dengan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Tahun lalu hingga saat ini, ada 32 bidang tanah yang berhasil disertifikasi, termasuk tanah puskesmas, sekolah, dan aset penting lainnya,” ungkap Yandry.
Gerak cepat Pemkab Minut dalam melakukan sertifikasi aset ini diharapkan mampu memastikan kepemilikan yang sah dan melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan ini turut dihasiri oleh Wakil Bupati Minut Kevin William Lotulung SH MH, Sekda Minut Novry Wowiling serta sejumlah kepala OPD Pemkab Minut.
(Ria)