Tukin 50% Bisa Terbayarkan Asalkan ASN Gugat Pemkab Sangihe Ke Pengadilan

oleh -686 Dilihat
Kantor Pemkab Sangihe.

TAHUNA -Persoalan Tunjangan Kinerja (Tukin) 5 bulan Tahun Anggaran (TA) 2024 ASN Pemkab Sangihe jadi polemik hangat akhir-akhir ini. Hal ini semakin mencuat ketika Bupati Michael Thungari SE MM dan Wakil Bupati Tendris Bulahari resmi dilantik untuk menjadi pimpinan Tampungan Laeo periode 2025-2030.

Pasalnya di tengah persoalan yang mendera keuangan Pemkab Sangihe terkait pemotongan Tukin 50 persen di 5 bulan TA 2024 lalu, Thungari-Bulahari menyatakan dihadapan publik berjanji terkait realisasi pembayan tersebut pada bulan Maret 2025 ini.

Namun sebelumnya ketika dikonfirmasi Bupati Michael Thungari telah menyatakan janji tersebut terkendala pada evaluasi APBD Sangihe TA 2025 di Pemprov Sulut yang berujung penghapusan pos anggaran tunggakan Tukin dimaksud meski sudah teranggarkan.

Baca juga:  Gelar Rakor Lintas Sektoral, Pasandaran: Penting Bersama Awasi Sarana dan Prasarana Farmasi

Menyikapi hal ini Ketua Tim Investigasi LPPN RI Darwis Saselah menyatakan apa yang diutarakan Bupati Michael Thungari tersebut memiliki dasar aturan. Sebab kalau dipaksakan tanpa dasar apapun maka bisa saja akan menjadi persoalan dikemudian hari. “Ada solusi untuk membayarkan hak ASN dimaksud dalam hal ini Tukin. Pertanyaannya sekarang, apa ASN di lingkup Pemkab Sangihe berani dan mampu melakukannya?”, ujar Saselah dengan rada tanya.

Kalau ASN berani dan mampu melakukannya lanjut Saselah, solusinya secara bersama-sama dalam hal ini ASN melakukan class action dengan mengungat Pemkab Sangihe ke Pengadilan terkait tuntutan pelunasan 50 persen yang tertunda dibayarkan pada 2024 lalu.

Baca juga:  Kaslan Polres Sangihe Pimpin Pengaturan Lalin di Lokasi Banjir ROB

“Itu solusinya, sebab jika gugatan itu sukses dan ada keputusan Pengadilan, maka dasar keputusan tersebut menjadi acuan pelunasan yang telah menjadi piutang daerah ke seluruh ASN yang ada”, imbuh Saselah.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.