MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Pengumuman tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 berdasarkan PUTUSAN NOMOR 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Diketahui Pada Hari Rabu 5 Februari 2025 dalam Sidang Pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta yang amar putusannya dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diajukan pasangan Djein Eleonora Rende – Ascke Benu.
Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod yang didampingi Anggota Ryan Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow dan Aulia Syukur mengumumkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, Kamis 6/2/25 di Kantor KPU yang dihadiri Calon Terpilih Ronald Kandoli dan Fredy Tuda serta Partai Politik, Perwakilan Calon Nomor Urut 2,3 dan 4 juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, DPRD Kabupaten Mitra, unsur Pers, TNI, BIN yang dikawal oleh Pihak Polres Kabupaten Mitra.
(Thety)