TOMOHON-Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom resmi mengantongi Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2025.
Keputusan tersebut berkaitan penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Tomohon Tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung Ketua KPU Tomohon Albertien GV Pijoh didampingi jajaran komisioner dan diterima langsung Calon Wakil Wali Kota Terpilih Sendy GA Rumajar dalam agenda rapat pleno terbuka di Kantor KPU Tomohon, Rabu (5/2/2025).
Penyerahan SK disaksikan langsun partai politik pengusul Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Bawaslu, Forkopimda Kota Tomohon.
“Menetapkan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dengan perolehan suara sebanyak 31.173 suara atau 45,8 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Tomohon periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Tahun 2024,” pungkas Ketua KPU Tomohon.
(vhp)