MK Harus Tolak, WLMM Dinilai tak Penuhi Syarat Gugat Hasil Pilkada Tomohon! 

oleh -1549 Dilihat

Kuasa Hukum CSSR Beber 8 Poin Penting

TOMOHON-Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tegas menolak gugatan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan pasangan WLMM, karena tak memenuhi syarat materil dan bertentangan dengan hukum.

Desakan itu disampaikan Bidang Hukum DPC Gerindra Tomohon, sekaligus Tim Kuasa Hukum CSSR di Mahkamah Konstitusi, Ralph Poluan S.H., M.Kn., C.L.A. menyikapi proses di MK setelah adanya pendaftaran gugatan pasangan WLMM atas penetapan KPU Tomohon yang menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) sebagai pemenang Pilkada 2024.

“Paling lambat Hari Senin tanggal 6 Januari 2024 pihak kami Tim Advokasi CSSR akan mendaftarkan secara resmi Permohonan sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Kinstitusi,” ujar Ralf.

Pasangan calon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Tomohon ke MK.

Namun, menurut Ralf yang juga Ketua Umum Satria Segar, berdasarkan data resmi dan ketentuan undang-undang yang berlaku, permohonan tersebut harus ditolak MK karena tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil.

𝟭. 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗮𝘀𝗶𝗹 𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗔𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa.

Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:

Jumlah penduduk : 102.724 jiwa

Jumlah Pemilih Tetap (DPT): 79.211

Total Suara Sah: 68.009

Partisipasi Pemilih: 86,33%

Perolehan Suara:

Paslon 1 (Miky Wenur-Cherly Mantiri): 7.342 suara (10,8%)

Paslon 2 (Wenny Lumentut-Michael Mait): 29.494 suara (43,4%)

Paslon 3 (Caroll Senduk-Sendy Rumajar): 31.173 suara (45,8%)

Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara

Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%

Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu tidak dapat diterima oleh MK.

𝟮. 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗦𝗠 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗺𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝗱𝘂𝗿

Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Bawaslu untuk diselidiki dan diputuskan. Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan pembatalan pasangan calon kepada KPU.

Baca juga:  Aksi Simpatik Caroll-Sendy Tuai Pujian dan Kekaguman Pemilih Kota Tomohon

Fakta tentang Pelaporan WLMM:

WLMM tidak pernah melaporkan dugaan pelanggaran TSM kepada Bawaslu selama proses Pilkada berlangsung.

Tidak ada catatan resmi dari Bawaslu yang menunjukkan adanya pelanggaran TSM oleh CSSR.

Karena dugaan pelanggaran TSM tidak diproses sesuai prosedur hukum, gugatan WLMM terkait TSM di MK juga tidak dapat diterima.

𝟯. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗪𝗟𝗠𝗠

Ironisnya, meskipun WLMM mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan pelanggaran pada CSSR, diduga mereka sendiri telah melakukan berbagai pelanggaran serius selama proses Pilkada, yang telah dilaporkan oleh Tim Hukum CSSR ke Bawaslu.

a. Politik Janji Melalui Kartu

Diduga WLMM membagikan kartu/voucher kepada konstituen dengan janji bahwa kartu/voucher tersebut dapat ditukarkan dengan uang jika mereka menang.

Dasar hukum:

Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang pasangan calon memberikan janji atau uang kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu.

b. Ketidakpatuhan terhadap Teguran Bawaslu

WLMM tidak hanya melanggar aturan dengan memasang baliho sosialisasi bersama pasangan calon gubernur/wakil gubernur, tetapi juga tidak mematuhi teguran resmi dari Bawaslu.

Tindak Lanjut Bawaslu:

Bawaslu telah melakukan penertiban baliho bersama aparat terkait dan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada WLMM.

Namun, WLMM tidak mengindahkan teguran tersebut dan bahkan menambah pemasangan baliho di beberapa lokasi strategis di Kota Tomohon, dan terpasang sampai memasuki masa tenang.

Dasar hukum yang dilanggar:

Pasal 122 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Mengatur kewajiban peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Ketidakpatuhan ini menunjukkan pelanggaran yang mencerminkan sikap tidak menghormati penyelenggara pemilu.

c. Pemanfaatan ASN

WLMM diduga memanfaatkan ASN yang pernah dibinanya saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota untuk mendukung kampanye mereka.

Dasar hukum:

Pasal 70 ayat (1) huruf b UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang pasangan calon menggunakan ASN untuk mendukung kampanye.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur netralitas ASN dalam politik.

𝟰. 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗟𝗲𝗴𝗶𝘁𝗶𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂

Baca juga:  Herwyn Malonda Ziarah ke Makam Raden Mas Nargono Djojohadikusumo, Leluhur Presiden Prabowo Subianto

Tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 86,33% adalah bukti kuat dari legitimasi pemilu di Kota Tomohon. Partisipasi yang tinggi menunjukkan antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dan memperkuat hasil Pilkada.

Dengan partisipasi sebesar ini, hasil Pilkada semakin mencerminkan kepercayaan mayoritas rakyat kepada pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR).

𝟱. 𝗣𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗞𝗣𝗨 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂

KPU dan Bawaslu telah menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fakta bahwa tidak ada laporan signifikan yang diajukan ke Bawaslu terkait pelanggaran TSM menunjukkan bahwa proses pemilu berjalan dengan transparansi dan integritas. Ini semakin memperkuat legitimasi hasil yang telah diputuskan.

𝟲. 𝗞𝗲𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗣𝗨 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗼𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗦𝗮𝗵

Hasil rekapitulasi yang telah diumumkan oleh KPU Kota Tomohon menunjukkan kemenangan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR).

Fakta Hukum:

Tidak ada laporan resmi atau rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran TSM selama proses Pilkada.

Dengan demikian, hasil yang telah dikeluarkan oleh KPU adalah sah dan mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

𝟳. 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗦𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗮𝘀𝗰𝗮-𝗣𝗶𝗹𝗸𝗮𝗱𝗮

Dengan hasil Pilkada yang telah ditetapkan secara sah oleh KPU, mari kita bersama-sama menjaga stabilitas politik dan keharmonisan sosial di Kota Tomohon. Dukungan kepada CSSR bukan hanya untuk kemenangan politik, tetapi untuk masa depan Kota Tomohon yang lebih baik. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama seluruh masyarakat, dan kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama membangun masa depan Kota Tomohon yang lebih baik.

𝟴. 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Permohonan gugatan WLMM ke MK terkait hasil Pilkada Kota Tomohon diprediksi tidak dapat diterima karena:

1. Selisih suara melebihi ambang batas 2%, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.

2. Dugaan pelanggaran TSM tidak memenuhi prosedur hukum, karena tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.

Sebaliknya, WLMM sendiri telah melakukan pelanggaran serius yang dapat dijadikan bukti oleh CSSR untuk memperkuat pembelaan mereka di MK.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.