WL-MM dan E2L-Hanny CLBK di MK

oleh -987 Dilihat

Peserta Pilkada Tomohon dan Sulawesi Utara Gugat Hasil Pasca Penetapan KPU

MANADO-Peserta Pilkada 2024, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM/Pilkada Tomohon) dan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP/Pilkada Sulawesi Utara) ‘CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali) di Mahkamah Konstitusi’.

Kedua paslon tersebut, telah resmi mendaftar ke MK berkaitan gugatan hasil Pilkada masing-masing.

Gugatan E2L-HJP itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai pemenang Pilkada Sulut.

Demikian pula, keberatan WLMM didaftarkan setelah KPU Tomohon menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) menjadi pemenangnya.

Dari e-DKP3 yang diperoleh, ternyata kedua paslon itu memilih kuasa hukum yang sama, yakni Denny Indrayana.

Baca juga:  Wali Kota Caroll Senduk Bersanding Pemimpin Nasional di Sarasehan Kebangsaan BPIP-MPR RI

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.