Polres Tomohon Ciduk Pelaku Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tombariri, Kasi Humas: Didasarkan Laporan Warga 

oleh -472 Dilihat

MINAHASA-Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melalui personil Polsek Tombariri menggerebek rumah AR alias Arnold (54), pelaku dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, yang juga wilayah hukum Polres Minahasa.

Aparat menemukan delapan karung kuning berisi beras ukuran 5 kilogram merek Dua Merpati, satu karung putih berisi beras ukuran 5 kilogram merek yang sama.

Ada juga satu karung putih bertuliskan ‘BERKAT’. Isinya kaos pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang.

Juga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 3, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono menerangkan temuan pelanggaran Pemilu di Desa Senduk tersebut didasarkan atas laporan warga.

Baca juga:  Pjs Wali Kota Tomohon Berterima Kasih ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

Menurut sejumlah warga, aktivitas mencurigakan kerap terjadi di rumah AR, terutama menjelang Pemilu.

“Kami sering melihat orang keluar masuk malam-malam dengan membawa barang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Terduga pelaku sendiri mengklaim bahwa beras tersebut adalah miliknya pribadi dan akan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan.

Namun, keberadaan kaos dengan atribut pasangan calon tertentu di lokasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa bantuan bukan murni kegiatan sosial, melainkan untuk memengaruhi pilihan politik warga.

Temuan ini menambah kecurigaan adanya praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3 baik di tingkat Kabupaten Minahasa maupun Provinsi Sulawesi Utara.

Fakta bahwa AR adalah pengurus Ranting PDIP semakin memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung pasangan calon dari partai yang sama.

Baca juga:  Kapolres Tomohon Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kecamatan 

Saat ini, aparat tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi pelaku maupun pasangan calon yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses Pemilu. Serta bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi,” pungkas AKP Djoko, sapaan akrabnya.

(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.