TOMOHON-Upaya menjegal Caroll Senduk pada kontestasi Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 oleh berbagai pihak, justru membuat Wali Kota ke-3 pilihan rakyat Tomohon ini makin dicintai.
Terkini, satu upaya penjegalan oleh LSM INAKOR berbuntut kegagalan.
Permohonan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Gugatan mereka meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan Pilkada 2024 berkaitan pelaksanaan rolling jabatan Pemerintah Kota Tomohon.
Putusan penolakan tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2024 lalu. Sebagaimana data Sistem informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah pada Selasa (22/10/2024).
Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan gugatan LSM INAKOR dinyatakan dismissal ditolak. Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.
Sebelumnya, perkumpulan ini membawa rolling jabatan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.
Seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Terpisah, sejumlah relawan Caroll-Sendy menyambut riang gembira putusan PTUN Manado dimaksud.
Menurut mereka, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pemkot Tomohon ketika dipimpin Wali Kota Caroll Senduk tidak melanggar hukum.
“Ini tentunya semakin memuluskan langkah Bung Caroll Senduk yang berpasangan dengan Kak Sendy Rumajar menyambut kemenangan di Pilkada Tomohon 27 November 2024 nanti,” pungkas sejumlah koordinator tim-tim relawan Caroll-Sendy.
(vhp)