SITARO – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro mengumumkan pentingnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memperhatikan alur pindah pemilih.
Bagi warga Sitaro yang tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat terdaftar karena alasan tertentu, diharapkan segera melakukan pengurusan pindah pemilih.
Pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan di Kantor Kelurahan, Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal tujuan.
Penting untuk dicatat bahwa pengurusan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 28 Oktober 2024.
Adapun alasan yang dapat digunakan untuk melakukan pindah pemilih meliputi:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan mendampingi keluarga.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sitaro, Frismar Siramba, menekankan bahwa proses pindah pemilih ini sangat penting untuk memastikan setiap suara terhitung.
“Kami mengajak masyarakat Sitaro untuk proaktif dalam mengurus pindah pemilih jika memang diperlukan. Pastikan untuk melakukannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar hak suara Anda tidak hilang pada saat pemungutan suara.” ujarnya.
Dengan langkah proaktif ini, Siramba, berharap seluruh masyarakat Sitaro dapat berpartisipasi secara maksimal dalam Pilkada 2024, meskipun dalam keadaan yang berbeda.
“KPU Kabupaten Sitaro siap membantu dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai alur dan proses pindah pemilih,” kunci Siramba.