SITARO – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sitaro berhasil membongkar kasus penipuan investasi bodong yang telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
SP alias Sila, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus investasi dengan bunga yang menggiurkan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sitaro sejak bulan Februari 2024 lalu.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Sila diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Salah satu korban, Kiem Susan Lawendatu,
melalui kuasa hukumnya Dalam konferensi pers hari ini, Jumat (11/10), Adv.Corri Sofiani Sengkey, menyampaikan rasa syukur atas ditetapaknya sebagai tersangka pada Sila tersebut.
“Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Corri mengaku bahwa tersangka terkesan sudah merencanakan hal ini sebelum akhirnya di jalankan, karena ternyata selain Kiem Lawendatu ada puluhan korban lainnya yang juga sudah melaporkan Sila.
Tersangka Sila diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan investasi kerjasama dengan bank untuk pelunasan kredit dan berbunga 10 % perbulan tentunya sangat menggiurkan.
Korban yang sebelumnya menolak akhirnya terbujuk rayuan manis tersangka yang berulang kali datang membujuk, kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp.4.900.000.000 (4,9 Miliar )
Namun, janji manis tersangka untuk memberikan keuntungan ternyata hanyalah tipu daya.
Terdapat perbedaan signifikan antara klaim kerugian yang disampaikan korban dan tersangka. Korban meyakini telah menyerahkan uang sebesar Rp.4,9 miliar sementara tersangka hanya mengakui menerima Rp.3 miliar
Lebih lanjut Corri menegaskan, perbuatan yang di lakukan tersangka merupakan kejahatan terstruktur, seperti sudah di rencanakan.
Selain itu, corri memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita simpang siur yang beredar sebelumnya, berita berita yang di sampaikan adalah berita bohong untuk menutupi kesalahannya kepada masyarakat lain yang juga menjadi korban. karena sebelumnya ketika tersangka menyangkali perbuatannya, tersangka sempat menuding bahwa kliennya menghabiskan uang yang sudah diganti seluruhnya dengan berfoya foya bersama selingkuhannya, tentu hal ini tidak benar dan merupakan informasi bohong dan tidak berdasar, kami akan menempu upaya hukum terhadap fitnahan ini.
“Sebagai kuasa hukum saya dengan tegas mengingatkan, jika ada pihak lain yang juga menyebarkan informasi palsu atau Hoax dikalangan masyarakat Sitaro, kami tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sitaro, Iptu Rofly Saribatian, SH menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.
Pihak kepolisian akan segera memanggil Sila untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap proses ini segera berlanjut agar keadilan dapat ditegakkan bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Meski demikian, Rofly berharap masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi apalagi di iming-iming dengan keuntungan besar.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jika melibatkan jumlah uang yang besar. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal,” kuncinya. (ighel)