SITARO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan imbauan penting kepada tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, seiring dengan berlangsungnya masa kampanye menjelang pemilihan Kepala Daerah 2024.
Imbauan ini tertuang dalam surat Nomor 276/PM.OO.02/K.SA-06/09/2024 yang ditujukan kepada kedua tim kampanye dengan nomor urut 01 dan 02, dikeluarkan pada 7 November 2024.
Imbauan ini berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta beberapa peraturan terbaru yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Bawaslu menekankan pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keamanan proses pemilihan.
Bawaslu menyoroti beberapa larangan yang harus diperhatikan selama kampanye, antara lain:
1.Larangan Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945:
Kampanye yang mempertanyakan ideologi negara atau dasar hukum negara tidak diperbolehkan.
2.Larangan Menghina dan Menghasut:
Penghinaan terhadap individu, kelompok, atau partai politik, serta tindakan provokatif yang dapat memecah belah masyarakat, dilarang keras.
3.Larangan Menggunakan Kekerasan:
Setiap bentuk ancaman kekerasan terhadap individu atau kelompok tidak akan ditoleransi.
4.Larangan Mengganggu Ketertiban Umum:
Kegiatan kampanye harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
5.Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Ibadah:
Kampanye tidak boleh memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau lembaga pendidikan.
6.Kegiatan Kampanye di Luar Jadwal:
Setiap kegiatan kampanye harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menyatakan, imbauan ini penting untuk diingatkan.
“Kami mengimbau semua tim kampanye untuk mematuhi aturan yang ada. Penting bagi kita untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak segan-segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran. Mari kita bersama-sama menjaga integritas pemilihan ini demi masa depan Sitaro yang lebih baik.” tegasnya.
Tak hanya itu, Henrolds, berharap semua pihak dapat menjalankan kampanye secara fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang bersih, aman, dan demokratis.
Dengan imbauan ini, Bawaslu Sitaro menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.
“Para kandidat dan tim kampanye diharapkan dapat menjaga etika dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tutupnya. (ighel)