Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara.
Ketua Komisi I DPR RI Felly Estelita Runtuwene
kembali bersinergi, Menggandeng BP2MI dalam mensosialisasikan dan edukasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilaksnakan pada tanggal 27 September 2024 yang bertempat di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan Prov. Sulawesi Utara
Sosialisasi dan edukasi kali ini dilaksanakan secara langsung dihadiri sekitar 150 orang.
Hendra Makalalag. Kepala Balai BP2MI Sulawesi utara memberikan pemahaman kepada masyarakat Minahasa Selatan tentang bagaimana para pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum.
Kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO.
Dalam kegiatan tersebut,
Felly Estelita Runtuwene melalui sambungan Zoom Meeting, memberikan sambutan sekaligus juga menjelaskan terkait kerja dari BP2MI dan Sistem kerjasama dengan Komisi IX yang dipimpinnya itu.
Dalam sambutan itu juga, Felly menyampaikan beberapa hal terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR-RI
Sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang telah mempercayai dan menginisiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan edukasi terpadu pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara khususnya di Minahasa Selatan
Dalam acara sosialisasi dan edukasi terpadu ini telah mendengarkan beberapa pertanyaan yang diberikan oleh masyarakat dan telah dijelaskan secara rinci dan jelas oleh narasumber
Kegiatan sosialisasi dan edukasi terpadu merupakan komitmen bersama lintas kementerian, pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota bahkan sampai pada aparat desa serta masyarakat dalam memperkuat koordinasi, kerjasama dan strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
“Dalam pencegahan TPPO Pemerintah Daerah harus tegas dan melakukan upaya-upaya yang sistematis sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi serta dengan bekerjasama dan melibatkan masyarakat.
Kita semua bersama-sama bekerja dengan hati dan keikhlasan untuk mencegah semakin banyaknya anak bangsa menjadi korban TPPO”, demikian Felly Estelita Runtuwene menutup acara sosialisasi dan edukasi terpadu.