TOMOHON-Tiga pasang pendaftar resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Ketua KPU Tomohon Albertien GV Pijoh saat konferensi pers menyebut bahwa penetapan tersebut tercantum dalam SK Nomor 327 Tahun 2024 yang ditetapkan KPU Tomohon melalui rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) siang.
“Seluruh SK Penetapan telah diserahkan kepada masing-masing utusan Paslon disaksikan oleh Bawaslu Tomohon,” ujar Pijoh didampingi para Anggota yaitu Roger Datu, Deisy Soputan, Arinny Poli, dan Youne Simangunsong.
Pijoh menjelaskan, penetapan para Paslon Pilkada 2024 telah melalui berbagai tahapan sejak ketiganya mendaftarkan diri ke KPU Tomohon.
Mulai dari melengkapi dokumen persyaratan, penelitian maupun perbaikan dokumen persyaratan, hingga klarifikasi ke calon bersangkutan sesuai tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Tomohon.
“Penetapan tiga pasangan calon pemilihan calon walikota dan wakil walikota Tomohon tahun 2024 ini, KPU Tomohon juga telah mempedomani Undang-Undang dan peraturan turunannya, serta merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum berkaitan persyaratan pencalonan,” ucap Pijoh.
Berikut ini daftar nama Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom yang diusung PDIP Perjuangan dan Gerindra.
Wenny Lumentut SE dan Octavian Michael Mait SKom melalui jalur perseorangan.
Ir Miky Junita Linda Wenur MAP dan Cherly Mantiri SH yang diusung Golkar, NasDem dan PSI.
(vhp)